Berita
Sosialisasi
Publish 8 bulan yang lalu
Oleh Admin
umum
Dilihat 82 kali
Santunan jaminan kematian adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kecelakaan. Santunan ini bertujuan untuk memberikan bantuan finansial kepada keluarga yang ditinggalkan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup dan biaya pemakaman.
Berita Terbaru
Workshop Pengelolaan Keuangan Desa Berbasis Aplikasi…
24 August 2025
Oleh Admin
Pembangunan Desa Padat Karya Tunai
24 August 2025
Oleh Admin
Pembagian BLT
24 August 2025
Oleh Admin
Rapat pembentukaan anggota koperasi merah putih
24 August 2025
Oleh Admin
Jalan sehat
24 August 2025
Oleh Admin