Berita

Sosialisasi

Publish 8 bulan yang lalu Oleh Admin umum Dilihat 82 kali
https://mekarjayadesa.my.id/uploads/berita/1756099646_428a5f423e9792e87830.jpeg

Santunan jaminan kematian adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kecelakaan. Santunan ini bertujuan untuk memberikan bantuan finansial kepada keluarga yang ditinggalkan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup dan biaya pemakaman.

Berita Terbaru


Pembangunan Desa Padat Karya Tunai
24 August 2025 Oleh Admin
Pembagian BLT
24 August 2025 Oleh Admin
Jalan sehat
24 August 2025 Oleh Admin