Layanan
Layanan Masyarakat
persyaratan surat keterangan pemilik tanah
Klik untuk melihat syarat dokumen
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah
- Membawa Sertifikat Tanah yang Asli dan/atau Fotocopi
- Bukti Pajak Bumi dan Bangunan yang sudah lunas
Digunakan untuk mendapat izin usaha baru di wilayah desa
Klik untuk melihat syarat dokumen
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Pernyataan/Permohonan dari Desa