Layanan

Layanan Masyarakat

persyaratan surat keterangan pemilik tanah


- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah

- Membawa Sertifikat Tanah yang Asli dan/atau Fotocopi

- Bukti Pajak Bumi dan Bangunan yang sudah lunas

 

Digunakan untuk mendapat izin usaha baru di wilayah desa


- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

- Kartu Keluarga (KK)

- Surat Pernyataan/Permohonan dari Desa